Jurnal Macam macam Nikah dalam Perkawinan | Agama Islam menganjurkan perkawinan dengan tujuan tertentu yang telah disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Melaksanakan suatu perkawinan dengan tujuan yang menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan atau disunnahkan oleh Rasulullah merupakan perkawinan yang dibenci oleh Nabi dan tidak sesuai dengan yang disyari’atkan oleh agama Islam, sehingga agama Islam melarang perkawinan yang demikian itu.
Perkawinan yang menyimpang dari tujuan yang ditentukan, ialah perkawinan yang memiliki tujuan antara lain: hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja, bukan untuk melanjutkan keturunan, tidak bermaksud untuk membentuk rumah tangga yang tenang bahagia, dan tidak dimaksudkan untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja.
Beberapa perkawinan yang dihentikan oleh agama Islam ialah:
a. Nikah Mut’ah
b. Nikah Muhallil atau Tahlil
c. Nikah Syighar
d. Nikah Tafwidh.
Nikah Mut’ah
Istilah Mut’ah berasal dari kata Tamattu’ yang artinya menikmati. Dalam istilah Fiqih kawin Mut’ah ialah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang pria terhadap perempuan dengan batas waktu tertentu, contohnya untuk satu hari, satu ahad dan seterusnya.
Ibnu Hazm menyebutkan bahwa nikah Mut’ah ialah nikah dengan batasan waktu tertentu dan dihentikan dalam agama. Nikah ini pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah Saw, namun lalu Allah SWT menghapus atau melarangnya. Seperti yang tertera dalam hadits.
عن على رضي الله عنه، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم، نهى المتعة وعن لحوم الحمر
الا هلية زمن خيبر (متفق عليه)
Artinya:”Dari Ali r.a ia berkata, Rasulullah Saw telah melarang nikah mut’ah dan makan daging khimar pada zaman khaibar(H. R Muttafaqun'Alaih)”.
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILE ASLINYA DISINI...!!!!
Advertisement