BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Hukumadat perkawinan yaitu aturan-aturan aturan watak yang mengatur wacana bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan.[1] Aturan-aturan aturan watak wacana perkawinan di aneka macam tempat di Indonesia sangat berbeda-beda. Hal ini dikarenakan sifat-sifat masyarakat, watak istiadat, agama dan kepercayaan masyarakat yang sangat berbeda-beda. Di zaman yang serba modern ini sudah banyak terjadi pergeseran-pergeseran yang terjadi dalam perkawinan, telah banyak juga terjadi perkawinan adonan antara suku, watak istiadat dan agama yang berlainan.
Tujuan perkawinan bagi masyarakat aturan watak yang bersifat korelasi yaitu untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan berdasarkan garis kebapakan, keibuan atau kaibu-bapakan, untuk kebahagiaan rumah tangga keluarga atau kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai watak budaya dan kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan.[2]
Bentuk-bentuk perkawinan masyarakat Indonesia berbeda antara yang bersifat patrilinial, matrilinial, parental dan campuran. Bentuk perkawinan masyarakat Minangkabau sendiri menganut bentuk perkawinan semanda, yaitu bentuk perkawinan yang mempertahankan garis keturunan ibu (matrilinial). Setelah menjadi suami istri, maka suami berada di bawah kekuasaan kerabat istri dan kedudukan hukumnya bergantung pada bentuk perkawinan semanda yang berlaku. Ada beberpa bentuk perkawinan semanda, yaitu semannda raja-raja, semanda lepas, semanda bebas, semanda nunggu, semanda ngangkit, dan semanda anak dagang.[3]
B. RUMUSAN MASALAH
Pada kesempatan ini, permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini yaitu sebagi berikut:
1. Bagaimanakah sistem Kekerabatan masyarakat Minangkabau?
2. Apa ciri-ciri watak perkawinan masyarakat Minangkabau?
3. Apa nilai-nilai universal watak perkawinan masyarakat Minangkabau?
4. Bagaimana bila terjadi penodaan perkawinan dalam masyarakat Minangkabau?
BAB II
PEMBAHASAN
Advertisement