JUAL BELI, KHIYAR DAN KEPEMILIKAN
Disusun guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah: Materi Pembelajaran Fiqih Mts/ MA
Dosen Pengampu : .........................
Disusun Oleh :
1........................................
2........................................
3.......................................
4......................................
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
20XXXX
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan yaitu sebuah proses yang harus dilaksanakan oleh seluruh insan insan manakala insan tersebut ingin menjadi insan yang mempunyai derajat dan martabat tinggi di hadapan Allah SWT maupun manusia. Oleh lantaran itu, menuntut ilmu menjadi suatu keharusan bagi setiap insan dari buaian hingga liang lahat.
Proses berguru mengajar yaitu sebuah proses yang selalu dilaksanakan dalam aktivitas berguru mengajar sehingga mencapai sesuatu yang telah direncanakan dan inginkan. Dan dalam mencapai semuanya itu, tentunya seorang pendidik selain hanya memberikan pengetahuan (transfer of knowledge) saja tapi juga harus melaksanakan tela’ah/kajian supaya sanggup mengetahui sejauh mana anak didik itu sanggup mendapatkan pengetahuan yang telah disampaikan.
Dalam kesempatan kali ini, kami akan mencoba menela’ah bahan Fiqih kelas XI semester I dan II yang kemudian kami analisis dan juga dipilah dari ranahnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana SK, KD dan indicator pencapaian pembelajaran siswa padamateri Fiqih Bab jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts/ MA?
2. Bagaimana bahan Fiqih pada Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts / MA?
3. Bagaiman metode pembelajaran yang di pakai pada bahan jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts/ MA?
4. Bagaimana aktivitas pembelajaran bahan Fiqih Mts /MA Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan?
BAB II
PEMBAHASAN
- SK, KD dan indicator pencapaian pembelajaran siswa pada bahan Fiqih Bab jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts/ MA
A. Standar Kompetensi
1. Memahami konsep perekonomian dalam islam yaitu jual beli dan khiar
2. Memahami hokum islam wacana kepemilikan
B. Kompetensi Dasar
a. Menjelaskan aturan islam wacana jual beli, khiar dan kepemilikan
b. Memahami tata cara jual beli, khiar dan kepemilikan
c. Menerapkan cara jual beli, khiyar dan kepemilikan
d. Memahami aturan islam wacana jual beli khiar dan kepemilikan
C. Indikator
1. Jual beli
Siswa mampu:
a. menjelaskan pengertian jual beli
b. menjelaskan dasar hokum jual beli
c. menyebutkan syarat jual beli
d. menyebutkan rukun jual beli
e. menjelaskan jual beli yang tidak boleh dalam islam menjelaskan pesan tersirat jual beli
2. Khiar
Siswa mampu:
a. menjelskan pengertian khiar
b. menjelaskan aturan khiara
c. menyebutkan macam- macam khiar
d. menjelaskan tata cara khiar
e. menunjukkan dalil-dalil yang berkaitan dengan khiar
f. menjelaskan pesan tersirat khiar
3. Kepemilikan
Siswa mampu:
a. menjelaskan pengertian kepemilikan
b. menjelaskan hokum kepemilikan
c. menyebutkan macam- macam kepemilikan
d. menyebutkan sebab- alasannya kepemilikan
e. menjelaskan pesan tersirat kepemilikan
f. memperagakan kepemilikan
- Materi Fiqih pada Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts / MA
v Materi fiqih kepingan jual beli, khiyar di Kelas X Semester II MA dan klas IX semester I MTs
a) Bab jual beli
1. Pengertian dan Dasar aturan Jual Beli
Menurut bahasa jual beli berasal dari kata (بَاعَ – ÙŠَبِÙŠِعُ – بَÙŠْعًا) artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu, berdasarkan istilah jual beli yaitu suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang menjadikan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu.
Dasar aturan jual beli bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits :
Firman Allah SWT :
Artinya “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).
Sabda Rasulullah SAW :
Artinya “Pendapatan yang paling utama dari seorang yaitu hasil perjuangan sendiri dan hasil jual beli yang mabrur” (HR. Thabrani).[1]
2. Hukum jual beli
a) Mubah atau halal yaitu hokum asalnya . artinya orang islam untuk mencari kebutuhannya sehari- hari dengan cara jual beli yang sebagimana firman Allah QS. Al- Baqara:275
b) Wajib, artinya jual beli menjadi wajib lantaran ada alasannya lain menyerupai apabila kebutuhan pokok insan tidak sanggup terpenuhi kecuali dengn jalan jual beli, maka jual beli hukumnya wajib.
c) Sunnah, menyerupai jual beli kepada sahabat atau family yang dikasihani dan kepada orang yang sangat memerlukan barang itu.
d) Haram, yaitu jual beli secara tegas tidak boleh oleh islam menyerupai jual beli arak, narkotika, bangkai, lemak bangkai, babi, berhala, dan jual beli mengandung unsur kedzaliman.[2]
3. Syarat dan rukun jual beli
Syarat sah penjual dan pembeli
a. Baligh
b. Berakal sehat
c. Atas kemauan sendiri
d. Tidak mubazir (pemborosan)
Syarat barang yang diperjual belikan
1) Barang itu suci
2) Barng itu bermanfaat
3) Barang itu milik sendiri
4) Barang itu sanggup diserah terimakan kepemilikannya
5) Barang itu sanggup diketahui jenis, ukuran sifat dan keadaanya( jelas).[3]
4. Jual beli yang terlarang
Jenis jual beli yang terlarang lantaran kurang sarat rukunnya, yaitu:
a. Jual beli sistem ijon
Sistem ijon masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Sistem ini umumnya lebih merugikan para petani selaku pihak penjual. Contoh jual beli system ijon contohnya jual beli padi yang masih dibatangnya atau bahkan belum berbuah, ikan masih dalam tambak dan sebagainya.
b. Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan
Jual beli menyerupai ini tidak sah lantaran belum terperinci kemungkinan jikalau lahir hidup atau mati
c. Jual beli sperma binatang.
Hal ini tidak sah lantaran belum sanggup diketahui kadarnya. Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang lain tanpa maksud jual beli, hal ini sah dan bahkan dianjurkan.
d. Jual Beli Barang Yang Belum Dimiliki
Maksudnya yaitu jual beli barang yang belum ada di tangan, lantaran gres saja membelinya dari penjual pertama. Jual beli sepeti im tidak sah lantaran kepemilikan barang belum ada di tangan penjual.
e. Jual beli barang yang diharamkan
Barang yang diharamkan contohnya minuman keas, anjing, babi, darah, morfin, dan semacamnya. Jual beli ini selain tidak sah juga diharamkan.
Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang
Ada beberapa hal jual beli yang sah namun terlarang, yaitu :
1. Jual Beli Pada Waktu Khutbah / Salat Jum'at
Larangan ini tentunya bagi seorang muslim laki - laki, alasannya pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum'at.
2. Jaual Beli Dengan Niat Menimbun Barang.
Menimbun barang tidak dibenarkan dalam pedoman islam, apalagi bila barang tersebut sangat diharapkan orng banyak, penimbunan barang ini juga sanggup merusak harga sehingga harga bang bisa melambung. Karenanya jual beli cara menyerupai ini sekalipun sah namun masih terlarang.
3. Membeli Barang Dengan Menghadang Di Pinggir Jalan.
Penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga pasar.
4. Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang Lain
Bila masih berlangsung tawar menawar dengan seseorang, penjual tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang lain, kecuali setelah ada kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual belinya.
5. Jual Beli Dengan Memainkan Ukuran dan Timbangan atau Menipu Memainkan ukuran, contohnya mengurangi timbangan atau takaran. Jual beli tipuan menyerupai penjual duku meletakkan duku bagus-bagus diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya jelek. Jual beli dengan memainkan dosis dan tipuan menyerupai ini yaitu terlarang.
6. Jual Beli Barang untuk Kemaksiatan
Berjual beli untuk kemaksiatan menyerupai perjudian, pencurian dan sejenisnya yaitu terlarang.[4]
5. Hikmah jual beli
a. Membentuk kepribadian muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara batil.
b. Membentuk kepribadian muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara riba
c. Mendorong untuk saling menolong sesame manusia
d. Melaksanakan hokum yang dihalalkan Allah SWT , dan menjauhi yang diharamkan.
e. Mendidik penjual dan pembeli supaya mempunyai sifat tenggang rasa, saling hormat menghormati, lapang dada.
b) Bab Khiyar
1. Pengertian khiyar
Kata khiyar berasal dari bahasa Arab berarti pilihan. Pembahasan khiyar dikemukakan ulama fiqih dalam permasalahan menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi dimaksud.[5]
2. Jenis-jenis Khiyar
Khiyar ada 3 macam, yaitu :
a. Khiyar Majlis, artinya menentukan untuk melangsungkan atau membatalkan janji jual beli sebelum keduannya berpisah dari daerah akad. Sabda Rasulullah SAW. :
Artinya “Dua orang yang berjual beli boleh menentukan (meneruskan atau mengurungkan) jual belinya selama keduanya belum berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu janji jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh menentukan antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari.
Khiyar syarat paling usang tiga hari. Sabda Nabi SAW. :
“Engkau boleh melaksanakan khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam” (Al Baihaqi dari Ibnu Majah).
Khiyar syarat paling usang tiga hari. Sabda Nabi SAW. :
“Engkau boleh melaksanakan khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam” (Al Baihaqi dari Ibnu Majah).
c. Khiyar Aibi, yaitu menentukan melangsungkan janji jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang.
3. Hikmah dan Manfaat Khiyar
Adapun pesan tersirat khiyar antara lain yaitu :
a. Mendidik masyarakat supaya berhati-hati dalam melaksanakan jual beli.
b. Menghindarkan kemungkinan terjadinya unsur penipuan dalam jual beli.
c. Mendidik penjual supaya bersikap jujur dalam menjelaskan kualitas barang dagangannya.
d. Menghindarkan terjadinya penyesalan dikemudian hari bagi penjual dan pembeli.
v Materi fiqih kepingan kepemilikan di MA kelas X semester II
1. Pengertian Milkiyah
Milkiyah berdasarkan bahasa berasal dari kata (Ù…ِÙ„ْْÙƒٌ) artinya: sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah berdasarkan istilah yaitu suatu harta atau barang yang secara aturan sanggup dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
Artinya “ Hai Nabi, bahu-membahu Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kau miliki yang termasuk apa yang kau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu …“(QS. Al Ahzab : 50)
Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Artinya “ Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan Muslim).
2. Sebab-sebab Kepemilikan
a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, binatang buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, binatang buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
b. Barang atau harta itu dimiliki lantaran melalui janji (bil Uqud),
Contohnya: lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau santunan dan lain-lain.
c. Barang atau harta itu dimiliki lantaran warisan (bil Khalafiyah), contohnya : menerima kepingan harta pusaka dari orang tua, menerima barang dari wasiat hebat waris.
d. Harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk)
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.
3. Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara aturan untuk menguasai harta itu.
Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan sanggup dibedakan menjadi :
a. Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.
b. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan Olah Raga dan lain-lain.
c. Kepemilikan Negara
Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.
4. Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah
a. Ihrazul Mubahat
1. Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas), maksudnya yaitu bolehnya seseorang mempunyai harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
2. Syarat Ihrazul Mubahat
Syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat yaitu sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.
5. Khalafiyah
1. Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang gres ditempat yang usang yang sudah tidak ada dalam banyak sekali macam hak.
2. Macam-macam Khalafiyah
a. Khalafiyah Syakhsyi ’an syakhsy (seseorang terhadap seseorang) yaitu kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas mempunyai harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
b. Khalafiyah syai’in ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu)
Adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam lantaran rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
Adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam lantaran rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
6. Ihyaul Mawat
a. Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan gres atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya supaya menjadi produktif.
b. Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits Rasulullah SAW, sebagai berikut :
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i dan Tirmidzi).
c. Syarat membuka lahan baru
1. Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
2. Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskanya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
d. Hikmah Ihyaul Mawat
1. Mendorong insan untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2. Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang sanggup dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3. Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan insan dalam bidang IPTEK.
7. Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa pesan tersirat disyari’atkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain :
a. Terciptanya rasa kondusif dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b. erlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan perilaku kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.[6]
- metode pembelajaran yang di pakai pada bahan jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts/ MA
1. Metode ceramah
Metode ceramah yaitu cara memberikan sebuah bahan pelajaran dengan penuturan verbal kepada siswa atau khalayak ramai[7]. Dalam pembelajaran Fiqih, metode ini sangat lumrah dipakai untuk menjelaskan definisi fiqih yang belum diketahui oleh siswa dan pengantar suatu pembelajaran yang lain.
2. Metode demonstrasi
Metode demontrasi yaitu metode mengajar dengan memakai peragaan untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana berjalannya suatu proses pembentukan tertentu kepada siswa.[8] Di dalam pembelajaran Fiqih MA, metode ini sanggup diterapkan dalam proses berguru mengajar, contohnya : Fiqh MA Semester Genap yang membahas tentang kepemilikan, maka guru membawa alat bantu baik berupa surat wakaf atau sertifikat tanah supaya sanggup memudahkan pembelajaran bagi siswa yang belum faham atau belum pernah melihat surat wakaf.
3. Metode diskusi
Metode diskusi yaitu proses yang melibatkan dua individu atau lebih yang berintegrasi secara verbal dan berhadapan, saling tukar informasi, saling mempertahankan pendapat dalam memecahkan problem tertentu.[9]
4. Metode tanya jawab
Metode Tanya jawab yaitu metode yang dipakai untuk mengukur sejauh mana siswa mengetahui suatu bahan pelajaran tertentu dan sebagai alat ukur keberhasilan guru dalam memberikan suatu bahan kepada siswa.
5. Metode santunan kiprah
Metode santunan kiprah yaitu mengutip atau mengambil sendiri bagian-bagian pelajaran itu dari buku-buku tertentu, atau yang lebih terkenal dengan Pekerjaan rumah (PR). [10]
6. Metode karya wisata
Metode karya wisata yaitu suatu metode pengajaran yang dilaksanakan dengan jalan mengajak anak keluar kelas untuk sanggup memperlihatkan hal-hal atau insiden yang ada hubungannya dengan pelajaran. [11]
7. Metode kerja kelompok
Metode kerja kelompok yaitu kerja kelompok dari beberapa individu yang bersifat pedagogis yang di dalamnya terdapat kekerabatan timbal balik (kerja sama) antara individu serta saling mempercayai.[12]
- kegiatan pembelajaran bahan Fiqih Mts /MA Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan
kegiatan Awal:
1. memberi salam dan berdoa untuk memulai pelajaran
2. melaksanakan apersepsi dan motivasi
3. menyampaikan siswa dalam beberapa kelompok diskusi
kegiatan Inti :
1. mndiskusikan pengertian jual beli, khiyar dan kepemilikan
2. mendiskusikan dasar hokum jual beli, khiyar dan kepemilikan
3. mendiskusikan syarat jual beli, khiyar dan kepemilikan
4. mengamati gambar proses jual beli, khiyar dan kepemilikan
5. membaca, menelaah, dan mendiskusikan jual beli yang tidak boleh dalam islam, khiyar dan kepemilikan
6. mendiskusikan pesan tersirat jual beli, khiyar dan kepemilikan
kegiatan akhir:
1. Guru memberikan refleksi / kesimpulan
2. Guru memperlihatkan kiprah kepada siswa sebagi tindak lanjut
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dalam pembelajaran Fiqh MA semester Genap kelas X dan MTs kelas IX semester gasal mempelajari wacana muamalah yaitu: jual beli, khiyar dan kepemilikan Metode yang dipakai dalam pengajaran fiqih sangatlah variatif, tergantung bahan pelajaran yang diajarkan kepada siswa.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah yaitu salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Fikih yang telah dipelajari oleh penerima didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian Fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah undangan Fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat
Metode yang dipakai dalam mata pelajaran Fikih di MA bersifat multi (banyak). Metode yang dipakai harus relevan mengikuti bahan pembelajaran per KD, menyerupai metode ceramah, penugasan, dan mencatat (kalau diperlukan). Kalau ada bahan mata pelajaran yang mengharuskan praktek maka dipraktekkan. Perbedaan siswa yang selalu berubah tiap tahunnya juga menuntut supaya metode yang dipakai bervariasi dikarenakan belum tentu metode yang dipakai untuk siswa kini efektif dipakai untuk siswa tahun depan.
- Saran
1. Bagi pengajar seharusnya bisa untuk membuatkan kurikulum sesuai standar isi KTSP yang berlaku kini ini.
2. Guru juga harus mengetahui metode yang cocok atau sesuai untuk diterapkan dalam proses pengajaran pada setiap Kompetensi Dasar (KD). Hendaknya dalam pembelajaran Fiqih, guru tidak hanya memaparkan bahan saja, melainkan dengan praktik dan alat bantu yang sanggup memudahkan siswa untuk memahami suatu bahan pelajaran.
REFERENSI
Al Falah. FIQIH untuk Madrasah Aliyah semester 2 kelas X.MGMP Jateng & DIY . Surakarta P CV PRATAMA.
Al- Huda. FIQIH ISLAM untuk MTs Kelas IX semester Gasal . Surakarta.P CV PRATAMA.
DR. Armai Arief, M.A, Pengantar Ilmu dan Metodologi pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Pers, 2002
Hasrun Haroen, Fiqih Muamalah,jakarta Gaya Media Pratama, 2007
[1] Al Falah. FIQIH untuk Madrasah Aliyah semester 2 kelas X.MGMP Jateng & DIY . P CV PRATAMA. Surakarta. Hal 9
[2] Al- Huda. FIQIH ISLAM untuk MTs Kelas IX semester Gasal . P CV PRATAMA. Surakarta. Hal.3
[3] Al- Falah . op.cit. hal 10
[4] Al- Huda. Op.cit . hal 4-5
[5] Hasrun Haroen, Fiqih Muamalah,jakarta :Gaya Media Pratama, 2007, Hal 129
[6] Al Falah. Op.cit. hal:2-4
[7] DR. Armai Arief, M.A, Pengantar Ilmu dan Metodologi pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002) hal: 135-136
[12] Zuharini dkk., Metode Khusus Pendidikan Agama, (Surabaya : Usaha Nasional, 1983), cet.ke-8, hal.83
Advertisement